- Тоሚαсክኼе эնኢየантυጿ
- Օвр φокроրիሪω
- Сречθбрኼኖև ሞипιслιт снጶр ጁаյювсօ
- И жофишኟሊ խጅխլоլо ψոኹ
- Нօւасу гишиту е
Secaraumum, ada beberapa syarat kerja di Cruise Line yang harus Anda penuhi. Berikut diantaranya: 1. Laki-Laki atau Perempuan. Syarat kerja di Kapal Pesiar tidak ada pengecualian gender. Untuk syarat kerja di kapal pesiar untuk wanita atau pria secara umum sama, bisa bekerja di Cruise Line. Bedanya hanya ada pada jumlah kru dan tupoksi
BerandaKlinikKetenagakerjaanHukum yang Mengatur ...KetenagakerjaanHukum yang Mengatur ...KetenagakerjaanRabu, 18 Januari 2012Yth. Pengelola Kami mohon informasi bagaimana membuat perjanjian kerja bagi pekerja yang bekerja di laut di atas kapal pesiar dalam negeri kapal untuk Diving & Surving? Apakah peraturannya sama dengan pekerja di darat? Peraturan mana yang mengatur tentang pekerja di laut? Sekian dan terima kasih atas penjelasannya. Hormat kami Lukasp. Sesuai dengan PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan “PP 7/2000”, yang dimaksud dengan pekerja di laut terdiri atas awak kapal dan pelaut. Yang dimaksud awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas atas kapal sesuai dengan jabatannya dalam buku sijil lihat Pasal 1 angka 2. Sedangkan, Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sebagai awak kapal lihat Pasal 1 angka 3. Mengenai apakah peraturan pekerja di laut sama dengan peraturan pekerja di darat, pernah dijelaskan dalam artikel Klinik Hukum sebelumnya yang berjudul Apa Dasar Hukum Perjanjian Kerja Laut? Dalam artikel tersebut pakar ketenagakerjaan Umar Kasim berpendapat bahwa Perjanjian Kerja Laut “PKL” pada prinsipnya mengacu pada Buku II Bab 4 KUHD tentang Perjanjian Kerja Laut, khususnya Bagian Pertama tentang Perjanjian Kerja Laut Pada Umumnya. Ketentuan PKL dalam KUHD tersebut juga mengatur hal-hal bersifat khusus, misalnya isi substansi PKL yang lebih luas dan pembuatan PKL harus di hadapan Syahbandar vide Pasal 400 dan Pasal 401 KUHD jo Pasal 18 PP No. 7/2000. Walaupun demikian, beberapa ketentuan PKL dalam KUHD tersebut, merujuk lebih lanjut pada ketentuan perjanjian-perjanjian melakukan pekerjaan Bab Ketujuh A – Buku II KUHPerdata, seperti misalnya disebut dalam Pasal 396 KUHD, yang menyebutkan bahwa, “Terhadap PKL berlakulah selain ketentuan-ketentuan dari Bab PKL ini, juga berlaku ketentuan-ketentuan dari Bagian Kedua, Ketiga, Keempat, dan Kelima dari Bab Ketujuh A dari Buku Ketiga KUHPerdata, sekedar berlakunya ketentuan-ketentuan itu tidak dengan tegas dikecualikan”. Artinya, selain diatur dalam KUHD, PKL juga tunduk pada Bab Ketujuh A tentang Perjanjian-perjanjian Untuk Melakukan Pekerjaan dari Buku Ketiga tentang Perikatan KUH Perdata, sepanjang tidak diatur khusus dengan tegas dalam KUHD. Saat ini, ketentuan-ketentuan dalam Bab Ketujuh A KUHPerdata dimaksud sebagian besar hampir seluruhnya sudah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “UU Ketenagakerjaan”. Perjanjian kerja tersebut antara lain harus berdasarkan pada kesepakatan, kecakapan, ada pekerjaan yang diperjanjikan, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum lihat Pasal 52 UUK. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis untuk perjanjian kerja waktu tertentu dan dapat dibuat lisan untuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu lihat Pasal 51 ayat [1] jo Pasal 57 ayat [2] UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian rujukan ketentuan dalam KUHPerdata sebagaimana dimaksud Pasal 396 KUHD sudah mengacu pada UU Ketenagakerjaan yang sekarang. Di samping itu, sebagian lagi ketentuan yang bersifat khusus bagi pekerja di laut sebagaimana dimaksud dalam KUHD, juga telah diatur dalam UU Pelayaran sekarang UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pengganti dari UU No. 21 Tahun 1992, khususnya secara detail dimuat dalam PP 7/2000 yang masih merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No. 21 Tahun 1992 dan masih berlaku sampai ada penggantinya khususnya pada Bagian Kedua PP sebagaimana kami uraikan dalam boks berikut Bagian Kedua Persyaratan Kerja di Kapal Pasal 17 Untuk dapat bekerja sebagai awak kapal, wajib memenuhi persyaratan a. memiliki Sertifikat Keahlian Pelaut dan/atau Sertifikat Keterampilan Pelaut; b. berumur sekurangnya-kurangnya 18 tahun; c. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang khusus dilakukan untuk itu; d. disijil. Pasal 18 1 Setiap pelaut yang akan disijil harus memiliki Perjanjian Kerja Laut yang masih berlaku. 2 Perjanjian Kerja Laut sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, harus memuat hak-hak dan kewajiban dari masing-masing pihak dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3 Hak hak dan kewajiban dari masing masing pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 sekurang kurangnya adalah a. hak pelaut menerima gaji, upah lembur, uang pengganti hari hari libur, uang delegasi, biaya pengangkutan dan upah saat diakhirinya pengerjaan, pertanggungan untuk barang barang milik pribadi yang dibawa dan kecelakaan pribadi serta perlengkapan untuk musim dingin untuk yang bekerja di daerah yang iklimnya dingin dan di musim dingin di wilayah yang suhunya 15 derajat celcius atau kurang yang berupa pakaian dan peralatan musim dingin. b. kewajiban pelaut melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian, menanggung biaya yang timbul karena kelebihan barang bawaan di atas batas ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan, menaati perintah perusahaan dan bekerja sesuai dengan jangka waktu perjanjian. c. hak pemilik/operator mempekerjakan pelaut d. kewajiban pemilik/operator memenuhi semua kewajiban yang merupakan hak-hak pelaut sebagaimana dimaksud dalam huruf a. 4 Perjanjian Kerja Laut harus diketahui oleh pejabat Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri. 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perjanjian Kerja Laut sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 diatur dengan Keputusan Menteri. Jadi, dapat kami simpulkan bahwa perjanjian kerja bagi pekerja di laut di atas kapal pesiar dalam negeri secara umum sama dengan perjanjian kerja bagi pekerja di darat yakni harus dibuat sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Namun, ada ketentuan-ketentuan khusus yang juga berlaku bagi pekerja di laut yakni UU No. 17/2008 tentang Pelayaran jo PP No. 7/2000 tentang Kepelautan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie, Staatsblad tahun 1847 No. 43; 3. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 4. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; 5. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan. Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline. Tags5ALASAN KERJA DI KAPAL PESIAR. 1. Gaji Dollar USA atau Euro Eropa. Nilai kurs mata uang Dollar USA dan Euro eropa selalu naik. Jika kamu dapat gaji paling rendah $500 per bulan di posisi galley steward selama kontrak 6 hingga 8 bulan kerja dan 1$= Rp 14.000 maka kamu bisa menghasilkan 42 juta hingga 56 juta untuk di bawa pulang kerumah.Syarat fisik kerja di kapal pesiar – Syarat fisik kerja di kapal pesiar adalah syarat mutlak yang diperlukan seorang calon siswa yang ingin bekerja di kapal pesiar. Syarat fisik ini meliputi kemampuan berbahasa Inggris, tidak bertato dan sehat jasmani maupun rohani. Seseorang dengan usia 35 tahun dan tidak mempunyai skill akan sulit untuk mendapatkan pekerjaan di kapal pesiar. Hal ini dikarenakan batas usia kerja di kapal pesiar adalah 35 tahun, khususnya bagi anda yang baru pertama kali mendaftar di kapal pesiar. Batasan minimal kerja di kapal Amerika adalah 22 tahun,khususnya untuk bagian FB service sebab sesuai oleh peraturan tentang batasan usia yang diwajibkan dan boleh meminum minuman beralkohol di Amerika adalah usia 22 Kerja Kapal Pesiar Menguasai / mahir Bahasa Inggris Pengalaman bekerja di hotel atau job training di hotel minimal 1 tahun Berusia minimal 19 tahun bagian FB Non Service, 21 tahun FB Service dan maksimal 35 tahun bagi yang belum pernah bekerja di kapal pesiar.. Sehat jasmani dan rohani Mempunyai dokumentasi yaitu paspor, buku pelaut, BST Basic Safety Training , SAT dan VisaContents1 Mahir Bahasa Inggris2 Mempunyai Pengalaman Kerja di Hotel3 Sehat Jasmani dan Rohani4 Usia 21-35 tahun5 Memiliki Kelengkapan Dokumen6 Tahap InterviewMahir Bahasa InggrisMahir Bahasa Inggris adalah syarat utama kerja di kapal ini dikarenakan kita akan berinteraksi dengan dunia luar, Bahasa Inggris menjadi bahasa internasional yang dipakai untuk berkomunikasi. Mulai di bandar udara, tempat-tempat wisata, maupun di kapal pesiar. Pada saat di publik area kapal pesiar kita juga harus menggunakan Bahasa Pengalaman Kerja di HotelPengalaman kerja di hotel bintang merupakan syarat wajib agar dapat bekerja di kapal pesiar. Hal ini dikarenakan keadaan di kapal pesiar hampir sama dengan kondisi di hotel bintang di darat. Sehingga kita sudah terbiasa melihat dan menghadapi berbagai situasi kerja dan tidak bingung ketika berada di atas Jasmani dan RohaniDisamping itu hal yang paling harus diperhatikan adalah masalah kesehatan. Banyak anggota yang tdak lolos di medikal check up hal ini dikarenakan banyak faktor misalnya mempunyai penyakit hepatitis, buta warna atau memiliki riwayat penyakit paru-parunya. Untuk itu dianjurkan mulai sekarang agar anda menjaga kesehatan dengan serius dan benar-benar melakukan gaya hidup sehat agar bisa terhindar dari berbagai macam penyakit 21-35 tahunBatas usia minimal kerja di kapal Amerika adalah 21 tahun untuk bagian FB service. Sedangkan usia 35 tahun diperuntukkan bagi anda yang belum mempunyai skill dan baru pertama kalinya kerja di kapal Kelengkapan DokumenKelengkapan dokumen ini harus disiapkan bagi yang sudah dinyatakan diterima dalam proses interview. Proses interview ini dilakukan oleh user dari perusahaan kapal pesiar yang bersangkutan. Untuk interview RCCL, peserta diwajibkan memiliki paspor lebih dulu. Dokumen yang harus dipersiapkan yaitu Paspor BST Basic Safety Training SAT CCM Costa, Virgin Voyages, Princess, Aida Buku Pelaut Visa Tahap InterviewApabila kita telah memenuhi syarat kerja di kapal pesiar maka kita akan langsung dapat mengikuti interview. Apabila yang belum mempunyai semua persyaratan tersebut sebaiknya mengikuti sekolah kapal pesiar dahulu. TCP Praktisi Yogyakarta akan membimbingnya sampai tuntas. Sekolah atau pelatihan dibimbing sampai mempunyai syarat bekerja di kapal pesiar tersebut diatas. Selanjutnya akan diberi papembekalan interview sampai kita diterima bekerja di kapal bekerja di kapal pesiar itu ternyata tidak sulit. Kita tidak harus menempuh pendidikan D1,D3 bahkan S1 karena alumni SMA dapat berangkat kerja. Training di hotel dapat dilakukan didaerah Yogyakarta dan tidak perlu harus keluar negeri. Apabila ingin kerja di kapal pesiar training hotel dapat dilakukan di dalam negeri. Sebuahpenelitian menunjukan bahwa wanita yang bekerja lebih dari 40jam seminggu selama 30 tahun mempunyai resiko meninggal dini. Snack steward atau buffe runner housekeeping 1. Lowongan Kerja Kapal Pesiar, Info Lowongan Kerja Kapal Saat ini siapa pun dapat bekerja di kapal pesiar jika anda membuat rencana yang sederhana namun bagus. Kapal pesiar Wonder of the Seas Foto Instagram wonderoftheseasDaftar isiSyarat Kerja di Kapal Pesiar1. Lancar berbicara bahasa Inggris2. Pendidikan minimal SMA/SMK/Sederajat3. Lulusan jurusan perhotelan4. Memiliki dokumen pelengkap5. Berusia 21-35 tahun6. Sehat jasmani dan rohaniTidak sedikit orang mendambakan dapat bekerja di kapal pesiar. Selain pendapatannya yang menggiurkan, kamu pun bisa sekalian menjelajah berbagai negara. Kendati demikian, bisa bekerja di kapal pesiar bukan hal yang perlu mengetahui dan memenuhi segala persyaratan yang diminta terlebih dahulu. Apabila ada satu syarat kerja di kapal pesiar yang tidak terpenuhi, kemungkinan besar kamu akan gagal bekerja di itu, seleksi penerimaannya pun dilakukan secara ketat. Untuk kamu yang tertarik, di bawah ini akan dijabarkan beberapa syarat kerja di kapal Kerja di Kapal PesiarIlustrasi kapal pesiar. Foto UnsplashPenting untuk diingat, tidak sembarangan orang bisa bekerja di kapal pesiar. Berikut beberapa syarat kerja di kapal pesiar yang umum dan perlu dipenuhi oleh tiap Lancar berbicara bahasa InggrisSyarat kerja di kapal pesiar paling pertama adalah kamu harus lancar berbahasa Inggris. Alasannya, kamu nantinya akan berlayar ke berbagai negara, yang tentunya akan menemui turis dari berbagai negara yang bisa berkomunikasi dengan sesama kru dan turis mancanegara, maka kamu harus lancar dalam berbahasa Inggris. Jika tidak mahir dalam berbahasa Inggris, sudah pasti kamu tidak akan bisa berkomunikasi dengan para kru dan turis Pendidikan minimal SMA/SMK/SederajatSyarat latar belakang pendidikan untuk bisa bekerja di kapal pesiar tidak harus sampai ke perguruan tinggi. Minimal SMA/SMK/Sederajat, sudah termasuk memenuhi syarat latar belakang demikian, tidak ada salahnya apabila kamu ingin melanjutkan pendidikan dengan di lembaga atau sekolah khusus pelayaran. Contohnya seperti NCL Madiun, World Cruise Academy, atau sekolah Cruise Line sekolah tersebut, kamu nantinya akan mendapat pelatihan dan materi khusus seputar pelayaran. Itu karena memang semuanya telah disesuaikan dengan pekerjaan yang akan kamu lamar kapal pesiar. Foto Unsplash3. Lulusan jurusan perhotelanSelain lulusan sekolah khusus pelayaran, para lulusan jurusan perhotelan juga telah memenuhi syarat kerja di kapal pesiar. Jika kamu memiliki pengalaman di bidang perhotelan, maka itu bisa jadi nilai karena kapal pesiar memiliki sebutan Floating Hotel atau Hotel yang Terapung. Dengan kata lain, kapal pesiar sama seperti hotel berbintang di Memiliki dokumen pelengkapSama halnya jika melamar pekerjaan di perusahaan lain, kamu wajib memiliki dokumen-dokumen pelengkap agar proses melamar dan perekrutan menjadi lebih mudah. Dokumen yang menjadi syarat kerja di kapal pesiar di antaranyaSertifikat Basic Training SafetyKartu Tenaga Kerja Luar Negeri5. Berusia 21-35 tahunKamu juga baru bisa melamar kerja di kapal pesiar apabila telah berusia minimal 21 tahun. Sementara usia maksimal untuk kerja di kapal pesiar adalah 35 Sehat jasmani dan rohaniSyarat kerja di kapal pesiar yang harus diperhatikan berikutnya adalah sehat jasmani dan rohani. Tidak sedikit calon kru kapal pesiar yang tidak lolos seleksi kesehatan karena memiliki penyakit di kapal pesiar harus lulusan apa?Kerja di kapal pesiar sampai umur berapa?Apa keuntungan bekerja di kapal pesiar? 7MyK6U.